Prosedur dan Cara Yang Harus Dilakukan Jika Menikah Dengan Warga Negara Asing (Menikah Dengan Orang Jepang)

Percintaan

Setelah berpacaran selama lebih dari 8 bulan, pada Januari 2019 lalu ini aku dan Ryohei memutuskan untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia. Untuk proses pernikahan antar negara atau bisa juga disebut pernikahan internasional ini sebenarnya bisa dibilang super ribet. Kalian harus mencari berbagai informasi dari teman yang memang menikah dengan warga negara asing, internet, kedutaan besar dan sebagainya.

Karena itu kali ini aku ingin sedikit berbagi info mengenai persiapan surat dan dokumen yang diperlukan ketika akan menikah dengan warga negara asing.

Sponsored Link

Pernikahan Di Indonesia

Setelah melakukan pencarian dalam berbagai bahasa (Indonesia, Inggris, dan Jepang), bisa disimpulkan ada dua cara dalam melangsungkan pernikahan internasional ini, yaitu ;

  1. Melangsungkan pernikahan di Indonesia, kemudian melaporkan pernikahan ke negara pasangan (dalam kasus aku negara Jepang)
  2. Melangsungkan pernikahan di negara asing, kemudian melaporkan pernikahan ke Indonesia.

Dari kedua cara diatas, aku memutuskan untuk melakukan cara nomer 1 dengan alasan tidak terlalu ribet. Entah kenapa rasa-rasanya lebih mudah melaporkan pernikahan ke negara asing ketimbang ke negara sendiri dan lebih mudah melangsungkan pernikahan di negara sendiri ketimbang di negara asing.

Untuk kalian yang akan melangsungkan pernikahan namun berbeda keyakinan atau agama, melakukan pernikahan di luar negeri kemudian melakukan pelaporan ke pihak Indonesia mungkin lebih mudah. Karena kebetulan pernikahan beda agama ini masih belum diakui dan sedikit ribet di Indonesia.

Kembali lagi ke cara yang aku pilih, alasan lainnya adalah karena aku juga sering mendengar kabar angin kalau untuk melaporkan pernikahan yang dilaksanakan di negara asing ke Indonesia (biasanya laporan melalui KBRI atau KJRI) ini prosesnya sangat ribet, kalian harus mondar-mandir datang, dokumen selalu kurang dan sebagainya.

Karena aku memilih untuk melangsungkan pernikahan di Indonesia, maka segala sesuatu yang dibutuhkan untuk mendapatkan Buku Nikah inipun mengikuti aturan di Indonesia. Setelah melangsungkan pernikahan nanti, barulah aku harus melaporkan ke pihak negara Jepang agar tercatat bahwa Ryo sudah menikah. Tapi karena memang dibutuhkan proses yang panjang dan ribet, jadi kita mulai dulu dari urusan di Indonesia yaa. Langsung cek stepnya seperti berikut ini.

KUA

Sudah hal umum yang diketahui semua warga negara Indonesia, kalau ingin menikah maka inilah tujuan pertama kita. Pernikahan beda negara ini ternyata ada beberapa surat tambahan yang dibutuhkan lhoo. Untuk aku yang WNI, surat dan dokumen yang diperlukan itu sama seperti ketika akan menikah dengan sesama WNI. Untuk Ryo saja yang dibutuhkan beberapa dokumen dan beberapa translasi dari dokumen tersebut. Berikut list surat dan dokumen yang dibutuhkan oleh KUA ketika akan menikah dengan warga negara asing, khususnya orang Jepang.

WNI (Shana) WNA (Ryohei)
Surat pengantar RT/RW Fotokopi Passport
Surat pernyataan belum menikah (materai) Koseki Touhon 3 bulan terakhir
(semacam KK kalau di Jepang, terjemahan Indonesia harus dengan penerjemah tersumpah)
Surat kesehatan dari puskesmas (harus banget dari puskesmas bisa tanya Kelurahan kamu) Sertifikat mualaf (terjemahan bahasa Indonesia harus dengan penerjemah tersumpah)
Fotokopi KTP, KK, akte kelahiran, KTP orang tua Surat ijin menikah dari kedutaan Jepang di Indonesia (harus bawa koseki touhon dan formulir pendaftaran download di https://bit.ly/2Rah2Mf ) Pengambilan surat ini harus bawa passport asli dan koseki touhon asli. Biaya Rp. 140,000
Foto 2×3 = 4 lembar, 4×6 = 2 lembar, dengan latar warna biru Foto 2×3 = 4 lembar, 4×6 = 2 lembar, dengan latar warna biru

Setelah dokumen-dokumen diatas kalian siapkan, baru deh kalian bisa mendaftarkan tanggal pernikahan yang kalian inginkan ke KUA. Tapi untuk mendaftar kan tanggal pernikahaan ini, pihak KUA akan mengadakan pengecekan kelengkapan dokumen yang kalian kumpulkan terlebih dahulu jadi tidak sekali datang langsung keluar kata “oke”.

Proses mengumpulkan segala dokumen ini juga agak ribet bagi aku karena coba cari info di internet pun masih terbatas gitu kan yaa. Untuk kalian yang sudah berdomilisi diluar, surat pengantar RT/RW ini ternyata pengambilannya bisa diwakilkan oleh orang tua.

Kemudian akan ada kemungkinan dibutuhkan surat kesehatan pasangan asing kamu jadi untuk jaga-jaga boleh dipersiapkan juga. Waktu aku dan Ryo karena cek kesehatan di puskesmas adalah hal wajib untuk WNI saja, sebagai WNA Ryo tidak dipermasalahkan. Hanya saja kita tidak tahu gimana nanti kedepannya jadi lebih baik sedia payung sebelum hujan.

Akad Nikah

Setelah kalian mendapatkan jawaban positif dan pada tanggal pernikahan kalian penghulunya juga tersedia dari KUA, kalian bisa deh memulai mempersiapkan segala urusan pernikahan dan undang-mengundang yaa. Jangan lupa untuk menyiapkan saksi dari pihak keluarga warga negara asing bila dibutuhkan.

Sebagai informasi tambahan, apabila pasangan WNA kalian adalah wanita, akan dibutuhkan surat ijin menikah dari orang tua wanita menurut peraturan Jepang. Jadi meskipun kalian akan menikah di Indonesia, ketika meminta surat ijin menikah di kedutaan besar Jepang akan ada kemungkinan ditanya mengenai surat ini. Jadi boleh ditanya kembali ke pihak kedutaan besar yaaa.

Setelah selesai akad nikah dan mendapatkan buku nikah, berarti pernikahan di Indonesia ini sudah sah dan berhasil dilakukan. Tahap selanjutnya adalah kalian harus melaporkan pernikahan kalian di Jepang. Karena meskipun sudah tercatat menikah di Indonesia, jika tidak melaporkan pernikahan di Jepang, maka pasangan WNA kalian bisa dibilang masih “single” di negaranya. Jadi meskipun ribet jangan lupa untuk tetap melakukan pelaporan yaaa.

Sponsored Link

Pelaporan Pernikahan Ke Pihak Negara Jepang

Setelah kamu melakukan akad nikah di Indonesia, hal selanjutnya yang harus kamu lakukan adalah melaporkan pernikahan kamu ke pihak negara pasangan. Caranya juga mudah asalkan dokumen yang kalian miliki sudah lengkap. Proses pelaporan ini selesai dalam satu hari yang memakan waktu kurang lebih 2 jam. Enak kan tidak perlu bolak-balik hehe. Kalau bisa sih kalian datang bersama pasangan kalian agar proses lebih lancar dan tidak bertele-tele.

Ward Office Atau City Hall (区役所又は市役所)

Untuk pelaporan pernikahan (婚姻届) di Jepang ini bisa kalian lakukan di ward office (区役所/kuyakusho) atau city hall (市役所/shiyakusho) terdekat dari tempat kalian tinggal.

Pelaporan pernikahan ini, kalau bisa dilakukan secepatnya dan sesegera mungkin. Kalian harus mengambil atau mendownload Surat Laporan Menikah di ward office langsung atau download di internet. Langsung klik disini.

Surat Laporan Menikah Kyoto
Surat Laporan Menikah Khusus Daerah Kyoto/婚姻届京都

Untuk dokumen yang diperlukan, lebih banyak dari pihak kita yang harus menyediakan karena dibutuhkan dokumen beserta translasi. Draft translasi buku nikah akan kalian dapatkan dari kedubes Jepang atau kalian bisa download juga di website kedubes Jepang. Anyway, berikut list dokumen yang diperlukan untuk melaporkan pernikahan.

WNI (Shana) WNA (Ryohei)
Buku Nikah asli dan fotocopi 2 lembar Koseki Touhon 3 bulan terakhir
(semacam KK kalau di Jepang)
Akte Kelahiran asli dan fotocopi 2 lembar Inkan (stempel pengganti tanda tangan)
Passport asli dan fotokopi 2 lembar Surat Laporan Menikah (sudah diisi dan tertulis juga saksi menikah (bisa keluarga atau teman yang stay di Jepang)
Translasi dalam bahasa Jepang semua dokumen di atas  

Setelah dokumen di atas lengkap, kalian bisa langsung membawanya ke ward office terdekat dan memberikan semua dokumennya ke staff yang bersangkutan. Setelah itu proses pelaporan kalian dianggap selesai. Kalian tidak perlu heran jika tidak mendapatkan surat tanda pelaporan atau sebagainya karena memang tidak ada. Intinya hanya melakukan pelaporan saja.

Sponsored Link

Kesimpulan

Demikian penjelasan aku mengenai hal yang perlu dipersiapkan untuk menikah dengan orang Jepang. Sebenarnya agak susah-susah gampang sih yaa hehe. Pastikan untuk mempersiapkan segala dokumen minimal 3 bulan sebelum acara menikah kalian agar kalian nantinya tidak terburu-buru. Karena jika ada kekurangan dokumen ketika hari akad, pihak KUA berhak menolak untuk menikahkan kamu dan pasangan. Oleh karena itu siapkan sebelumnya segala dokumen yang diperlukan.

Semoga membantu 🙂

Sponsored Link
Sponsored Link
Percintaan
Mau bikin blog/website pribadi/online shop milik kamu? Klik!
Gunakan kupon “shanaryohei” untuk diskon tambahan 5%!
Hosting Unlimited Indonesia
Profile
Author
Shana & Ryohei

Hallooo! Terima kasih sudah mampir ke webisite kita :] Jangan lupa support kita dengan follow Instagram dan subscribe YouTube Channel kita yaa :]

Follow Shana & Ryohei
KAKIKURI

Comment

  1. Eva Yuliana says:

    Trus setelah kita menikah dan ingin tinggal di jepang dan misal belum punya pekerjaan disana,kita status nya apa ka,pakenya visa apa?

  2. marina says:

    Translasi bahasa jepangnya dapat dimana?

    • marina says:

      translator bahasa jepangnya dapat dimana?

      • Untuk jasa translator dokumen gitu infonya bisa didapat di Google, ada banyak site dan penerjemah yang tersedia bisa disesuaikan dengan kebutuhan. Cuma harganya memang tidak murah tergantung dokumen yng diterjemahkan.

タイトルとURLをコピーしました